“Inovasi Produk Penjaminan Berbasis Kebutuhan Pasar & Regulasi“
Deskripsi :
Buku ini ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman dan kapabilitas insan penjaminan dalam menghadirkan produk yang adaptif, relevan, dan berdaya saing tinggi.
Dalam era perubahan yang dinamis, sektor penjaminan dituntut untuk tidak hanya sekadar responsif terhadap regulasi dan dinamika pasar, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah melalui inovasi. Buku ini hadir sebagai panduan praktis sekaligus inspiratif untuk menggali potensi storytelling dalam proses pengembangan produk penjaminan—yakni bagaimana data, kebutuhan pasar, dan arahan kebijakan dapat dirangkai menjadi narasi yang mendorong transformasi nyata.
Buku “Mengembangkan Produk Penjaminan” ini disusun sebagai upaya strategis untuk menjawab tantangan peningkatan akses pembiayaan UMKM dan Koperasi yang tergolong feasible but not bankable. Sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% dan penyerapan tenaga kerja sebesar 97% (BPS 2023), UMKM membutuhkan dukungan nyata dari industri penjaminan agar mampu menjembatani keterbatasan agunan dan asimetri informasi dalam hubungan dengan lembaga keuangan.
Disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai Kepmenaker RI No. 231 Tahun 2020 dan berpedoman pada regulasi OJK seperti POJK No. 2/POJK.05/2017, buku ini berperan sebagai guiding framework dalam pelatihan berbasis kompetensi bagi SDM di industri penjaminan. Tujuannya adalah mencetak insan penjaminan yang profesional, memiliki keunggulan analitis dan integritas tinggi dalam mendesain produk penjaminan konvensional maupun syariah yang adaptif terhadap dinamika pasar dan perkembangan teknologi.
Buku ini memuat pendekatan sistematik berbasis empat elemen kompetensi utama, yaitu:
Menetapkan segmen pasar yang dituju, dengan analisis karakteristik dan kebutuhan UMKM secara demografis, psikografis, dan perilaku bisnis.
Merancang produk penjaminan, baik komersial maupun berbasis program pemerintah dan syariah, termasuk potensi inovatif seperti penjaminan fintech dan ekosistem digital.
Menghitung coverage penjaminan, dengan memperhitungkan risiko, stabilitas keuangan, dan faktor teknis lainnya sesuai kaidah prudensial.
Menetapkan tarif dan strategi pricing, dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based pricing), cost-plus, dan value-based pricing yang sesuai regulasi dan pasar.
Penulis
Dr. Diding S. Anwar, FMII
Cetakan pertama : Agustus 2025
ISBN :
Penerbit :
PT Lima Permata Bersaudara
Bekerja sama dengan:
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia