BUKU

Buku “Mengelola Risiko Perusahaan Penjaminan” yang mengacu pada SKKNI bidang penjaminan, manajemen risiko penjaminan merupakan proses terstruktur untuk mengidentifikasi, menilai, memitigasi, dan memantau risiko yang dihadapi perusahaan penjaminan baik konvensional maupun syariah. Pendekatan ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi seperti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dan ketentuan OJK. Pengelolaan risiko tidak hanya berfokus pada perlindungan aset perusahaan, tetapi juga pada peran strategis penjaminan dalam memperluas akses pembiayaan UMKM dan koperasi yang tergolong feasible but not bankable.

Kerangka kerja yang digunakan dibangun di atas empat elemen kompetensi utama: identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko. Identifikasi dilakukan untuk mengenali sumber risiko internal maupun eksternal, seperti risiko kredit, operasional, hukum, kepatuhan, pasar, reputasi, likuiditas, hingga risiko strategis. Penilaian risiko dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, menggunakan matriks risiko untuk mengukur likelihood dan impact, serta menentukan prioritas penanganan. Mitigasi risiko melibatkan strategi seperti diversifikasi portofolio, penerapan Early Warning System (EWS), penjaminan ulang, serta penyusunan kebijakan seleksi risiko yang ketat.

Pemantauan risiko dilaksanakan secara berkala melalui indikator kunci risiko (Key Risk Indicator), dashboard risiko, pelaporan periodik, dan audit internal. Evaluasi hasil pemantauan menjadi dasar untuk memperbarui kebijakan mitigasi, menyesuaikan strategi bisnis, dan memastikan keselarasan dengan perubahan kondisi pasar maupun regulasi. Integrasi manajemen risiko dengan Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi pilar penting untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang.

Buku ini juga menekankan pentingnya budaya sadar risiko di seluruh level organisasi. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, sertifikasi, dan simulasi teknis menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan manajemen risiko. Pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi memadukan teori dengan praktik, studi kasus, dan scenario analysis untuk memastikan peserta mampu mengaplikasikan keterampilan dalam situasi nyata. Kolaborasi pentahelix (akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media) dianjurkan untuk memperkuat ekosistem penjaminan yang inklusif.

Secara keseluruhan, penerapan manajemen risiko penjaminan sesuai SKKNI bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi merupakan strategic tool untuk menjaga kesehatan portofolio, mengoptimalkan kinerja, meningkatkan kepercayaan mitra, dan memperkuat daya saing industri penjaminan di pasar domestik maupun global.

 

Penulis

Dr. Diding S. Anwar, FMII

 

Cetakan pertama           : Agustus 2025

ISBN                              :

Penerbit                         : PT Lima Permata Bersaudara

Bekerja sama dengan:

  • Risk Governance Centre - Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
  • Digital Financial Centre - Vokasi Universitas Indonesia
.
X