BUKU

Buku “Mengelola Aspek Hukum” dalam penjaminan merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan operasional perusahaan penjaminan. Aspek hukum memastikan setiap aktivitas penjaminan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, prinsip kontrak, dan regulasi OJK, sehingga mengurangi risiko sengketa atau kerugian hukum. Bagi perusahaan penjaminan syariah, pengelolaan hukum juga harus sejalan dengan prinsip syariah, seperti akad kafalah atau istisna’, sehingga produk penjaminan tidak hanya sah secara hukum positif, tetapi juga sah secara syariah.

Dasar hukum yang kuat menjadi pijakan dalam setiap proses penjaminan. Regulasi OJK, Undang-Undang Jasa Keuangan, serta peraturan pemerintah terkait menjadi acuan dalam penyusunan kontrak, penetapan risiko, dan proses klaim. Dalam konteks penjaminan syariah, aspek hukum juga meliputi kesesuaian akad dengan fatwa DSN-MUI, sehingga setiap kontrak penjaminan memiliki kepastian hukum sekaligus kepatuhan syariah. Kepastian ini penting untuk membangun kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan.

Pengelolaan risiko hukum merupakan langkah strategis untuk melindungi perusahaan dari potensi kerugian. Risiko hukum bisa muncul dari kontrak yang tidak jelas, ketidaksesuaian regulasi, atau sengketa klaim. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan due diligence, verifikasi dokumen, dan drafting kontrak yang tepat. Di penjaminan syariah, risiko hukum juga terkait kesesuaian akad dan transparansi syariah, sehingga pemantauan oleh Dewan Pengawas Syariah menjadi krusial.

 

Proses hukum dalam penjaminan mencakup pengelolaan klaim, penyelesaian sengketa, dan dokumentasi yang lengkap. Ketika klaim terjadi, perusahaan harus memastikan proses subrogasi, negosiasi, atau litigasi berjalan sesuai aturan hukum dan syariah. Pencatatan dokumen kontrak, bukti jaminan, serta rekam komunikasi menjadi elemen penting untuk mempertahankan kepastian hukum dan mendukung audit internal maupun eksternal.

Studi kasus dan praktik terbaik menunjukkan bahwa pengelolaan aspek hukum yang efektif tidak hanya melindungi perusahaan dari risiko, tetapi juga memperkuat posisi strategis dalam kompetisi pasar. Penjaminan syariah, dengan kepatuhan hukum dan prinsip syariah yang jelas, mampu meningkatkan kepercayaan UMKM dan lembaga keuangan. Dengan demikian, pengelolaan aspek hukum yang sistematis, kombinasi kepatuhan regulasi dan prinsip syariah, menjadi kunci untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis penjaminan.

 

Penulis

Dr. Diding S. Anwar, FMII

 

Cetakan pertama           : Agustus 2025

ISBN                              :

Penerbit                         : PT Lima Permata Bersaudara

Bekerja sama dengan:

  • Risk Governance Centre - Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
  • Digital Financial Centre - Vokasi Universitas Indonesia
.
X